MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata
Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)
Di susun oleh :
Assyifa Dwi Nanda 12173252
Mega Cahaya Priatna 12172980
Rizka Rahma Putri 12174013
Stephanie Sharapova
Sihaloho 12174030
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
Puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah swt. karena berkat Rahmat
dan Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan ini yaitu laporan Analisa
Terhadap perusahaan Yang Berevolusi kedalam E-Bisnis.
Serta shalawat dan salam, senantiasa tercurahkan kepada junjungan Nabi
Muhammad saw, kepada keluarganya, para sahabatnya, hingga kepada umatnya hingga
akhir zaman, amin. Penulisan laporan ini diajukan untuk menyelesaikan tugas
mata kuliah Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi pada pertemuan 9
ini penulis sajikan dalam bentuk buku sederhana ,adapun judul penulisanya yaitu
“Makalah Unauthorized Access ToComputer System And Service”
Oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih
kepada Orang Tua, Adik dan Keluarga yang senantiasa memberi dorongan baik moral
maupun memotivasi penulis dalam menyelesaikan laporan ini. Dalam kesempatan ini
pula, penulis menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya
atas bantuan, motivasi, didikan dan bimbingan yang diberikan kepada penulis
selama ini, antara lain kepada yang terhormat:
1.
Kepada Rektor Dekan dan Kaprodi Universitas Bina Sarana
Informatika.
Kepada selaku dosen Mata kuliah E-Bussines.
2.
Staf / Karyawan / Dosen lignkungan Universitas Bina
Sarana Informatika.
3.
Orang tua tercinta yang telah memberikan dorongan
support maupun spiritual kepada penulis.
4.
Serta rekan-rekan yang ikut memberikan support dalam
pembuatan Laporan ini khususnya kelas 12.5B.05
Serta semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga
terwujudnya penulisan ini. Penulis ini menyadari bahwa penulisan Laporan ini
masih jauh sekali dan belum sempurna, untuk itu penulis mohon kritik dan saran
yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulis dimasa yang akan datang. Akhir
kata semoga laporan ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para
pembaca yang berniat pada umumnya ,amin yarabbal alamiin…
Bekasi, 01 Juni 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Kemanan adalah suatu aspek yang sangat penting
dari sebuah system informasi. Tetapi masalah kemanan ini sering sekali kurang
mendapat perhatian dari para user atau pemakai dan pengelola system.
Informasi saat ini sudah menjadi sebuah
komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan dan mengakses
informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi para pemakai
baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi,
Pemerintah, Individual.
Namun dengan adanya system informasi yang
sermakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan system informasi
yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang dapat
merugikan orang lain.
2. Apa
pengertian dari Unauthorized acces to computer system and service
3. Apa
saja penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized acces to computer system and
service
4. Hukum
apa yang berlaku untuk penyalah guna Unauthorized acces to computer system and
service
5. Dan
bagaimana cara mencegahnya ?
1. Untuk mengetahui tentang
Cybercrime (kejahatan di dunia maya)
2. Ingin mengetahu kejahatan
cybercrime Unauthorized acces to computer system and service kejahatan cybercrime
3. Sebagai syarat untuk
mulai ujian akhir semester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi
& Komunikasi
Berbicara masalah cyber crime tidak
lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi
berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan
dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi
memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan
pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri
harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak
ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring
dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan
sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10)
disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk
melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang
dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau
pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti
pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan
sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
Karakteristik cybercrime yaitu :
a. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak
atau tidak etis tersebut dilakukan
b. dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat
dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
c. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
d. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material
maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional.
e. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya.
f. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas
negara.
Klasifikasi kejahatan komputer :
a. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi computer.
b. Kejahatan yang menyangkut program atau software
komputer.
c. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk
kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
d. Tindakan yang mengganggu operasi komputer.
e. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang
berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan
terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada
sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul
(2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di
dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki
nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang
dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan
tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
a. Hak Cipta (Copy Right)
b. Hak Merk (Trade Mark)
c. Pencemaran nama baik (Defamation)
d. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
e. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access)
f. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address,
domain name
g. Kenyamanan individu (Privacy)
h. Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
i.
Tindakan
kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
j.
Isu
prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
k. Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan
digital
l.
Pornografi
m. Pencurian melalui internet
n. Perlindungan konsumen
o. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti
e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum
baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April
2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber),
termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
a. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum
yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai
dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas)
b. Alat bukti elektronik diakui seperti alat
bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
c. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia
d. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
e. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan
pada Bab VII (pasal 27-37):
f. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan)
g. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan)
h. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
i.
Pasal 30
(Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
j.
Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
k. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka
Informasi Rahasia)
l.
Pasal 33
(Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
m. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik(phising?))
Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan
hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis
utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan
prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk.
Unauthorized Access to Computer System and
Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet.
1.
Segi Teknis : adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah
Negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnnya
antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahaan
untuk melakukan aksinya kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi
menjadikan yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
2.
Segi Sosio Ekonomi : adanya cybercrem merupakan produk ekonomi. Isu
global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan
jaringan (Security Network) kemanan jaringan merupkan isu global yang muncul
bersamaan dengan internet. Sebagian komoditi ekonomi banyak Negara yang
tentunya sangat membuutuhkan prangkat keamanan jaringan. Cybercrem berada dalam
sekenario beasar dari kgiatan ekonomi dunia.
3.
Akses internet yang tidak terbatas.
4.
Kelalayan pengguna computer.
5.
Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya.
6.
Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin
tau yang besar.
siang Suasana di
depan Press Room Gedung DPR mendadak heboh. Layar informasi internal DPR yang
berada di sisi kanan ruang wartawan dan berisi situs web DPR tiba-tiba Laman
www.dpr.go.id berubah menjadi ****8.com dan laman porno itu tampil lebih kurang
selama 10 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. Layar sentuh (touch
screen) yang berada di beberapa sudut Gedung DPR itu hanya bisa digunakan untuk
mengakses hal-hal seputar informasi DPR, baik agenda kegiatan, maupun profil
agenda DPR. Tak jelas, bagaimana situs itu bisa terbuka secara tiba-tiba.
Orang-orang yang melewati layar itu langsung mengerubungi untuk melihat apa
yang terjadi.
Suratno selaku
Kepala Bagian Pemberitaan DPR yang juga tengah berada di ruang wartawan turut
kaget. Ia langsung menghubungi stafnya dan memberitahukan bahwa situs porno
muncul di layar informasi DPR. Belum diketahui pasti bagaimana situs itu bisa
masuk ke layar informasi yang dikendalikan dari internal DPR. Awalnya, muncul
layar kecil yang di belakangnya masih terdapat situs DPR. Namun, tak lama
kemudian, kursor komputer tampak bergerak-gerak kemudian situs porno pun
terbuka dan menutupi seluruh layar. Setelah 10 menit, layar itu kembali normal.
Sepuluh menit yang menghebohkan itu terjadi di tengah resesnya aktivitas
anggota DPR.
Anggota Komisi I
DPR yang juga pakar telematika Roy Suryo menyatakan terbukanya sebuah situs
porno di komputer layar sentuh di DPR, bernama flics. Alhasil komputer itu
seolah-olah dipakai petugas Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membuka sebuah
situs porno. "Kesannya yang akses situs itu orang Setjen, kemudian file
berjalan,...Ini lucu tapi tidak lucu," kata Roy ketika dihubungi
Metrotvnews.com, Senin (2/8).
Roy menjelaskan,
flics adalah file berupa animasi, film atau video pendek yang disisipkan
sehingga seolah-olah ada seseorang yang tengah mengakses hal tersebut. Hal itu
mungkin terjadi karena pekan ini hingga 15 Agustus 2010 seluruh dewan sedang
reses, sehingga sangat mungkin ada orang yang keluar-masuk ruang
Kesekretariatan Jenderal DPR untuk menyisipkan file. "File bisa melalui
USB, disket, atau melalui salah satu terminal yang ada. Ini karena petugas Setjen
tidak tertib," jelas Roy.
Karena itu, Roy
mengarahkan agar petugas keamanan dan Setjen DPR mencari tahu siapa hacker
tersebut melalui CCTV. Dari sana bisa terlihat siapa saja orang yang keluar
masuk ruang Setjen DPR. "Dari sana lalu periksa server terminal komputer
touch screen dan lacak," tutup dia. Untuk Mengetahui Seputar File flics
Sementara itu Andi Mardinsyah, staf Bidang IT di Pusat Pengkajian dan
Pengendalian Data dan Informasi (PPPDI) Sekretariat Jenderal DPR, Jakarta,
Senin 2 Agustus 2010. mengatakan "Saat ini kita masih memeriksa dari CCTV
dan kami sedang berkoordinasi dengan Pamdal (Pengamanan Dalam),"Menurut
Andi, dari rekaman CCTV yang tersebar di gedung itu, petugas bisa mengetahui
pembajak komputer jaringan internal DPR. Petugas yakin bisa mengetahui pembajak
komputer jaringan internal ini."Karena dari CCTV itu bisa terlihat bila
ada orang yang dengan sengaja membuka dan men-switch ke situs porno," ujar
Andi.Maka itu, Sekretariat Jenderal DPR meminta masyarakat memberikan
kesempatan petugas untuk mengusut dan memburu pelaku. "Jadi, sekarang kita
tunggu saja Pamdal bekerja," ujar Andi.
Ketua DPR RI
Marzuki Alie marah besar mendapat kabar tentang hal ini.Marzuki mengancam akan
melaporkan ke kepolisian jika ditemukan hacker yang telah merusak laman
dpr.go.id itu. "Yang meng-hack itu kurang ajar, bisa dilaporkan kepada
pihak berwajib," kata Marzuki Alie melalui pesan singkat kepada wartawan.
Pimpinan DPR RI lainnya, Taufik Kurniawan juga meminta maaf kepada masyarakat
atas kejadian memalukan tersebut. Pimpinan DPR berjanji akan menindaklanjuti
kejadian memalukan tersebut."Saya dan pimpinan DPR lain minta maaf karena
ini sudah masuk ruang publik. Jadi ini sama sekali bukan karena unsur
kesengajaan," kata Taufik Kurniawan.
Taufik menegaskan,
kejadian tersebut tidak boleh terulang kembali. Ia meminta Sekretariat Jenderal
DPR memperbaiki sistem proteksi internet di gedung dewan, termasuk meminta
penjelasan petugas monitoring informasi publik yang bertugas pada waktu itu.
"Walaupun ini ulah hacker, tapi ini sebuah kelalaian. Soal sanksi terserah
Setjen sesuai undang-undang kepegawaian," jelas Taufik. Di sisi lain,
Taufik mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk
segera menutup semua situs porno di Indonesia. "Jangan sampai keinginan Menteri
Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring hanya menjadi wacana. Langsung tutup
saja. Jangan gembar-gembor seperti saat ini," sindir Taufik. Sementara
itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo meminta agar Sekretariat
Jenderal DPR RI segera mengevaluasi sistem proteksi internet di gedung dewan.
1.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Untuk menjaga
kemanan system informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui control
aksesnya dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak asks diantaranya
:
1.
Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat
diakses.
2.
Memnggunakan pasangan user ID dan password.
3.
Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang
yang memiliki kunci pembukanya.
Dari hasil pemaparan
dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
a.
Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sisen informasi.
b.
Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan
sebuah kejahatan dunia maya (cybercrime)
yang sangat berbahaya.
c.
kejahatan Unauthorized Access to
Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah.
d.
Kejahatan Unauthorized Access to
Computer System and Service berpengaruh
terhadap keamanan Negara dalam negeri.
a.
Tingkatkan keamanan system informasi bagi masing-masing user atau
pengguna
b.
Jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk
melakukan aksi nya
c.
Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses
d.
Memnggunakan pasangan user ID dan password
e.
Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang
yang memiliki kunci pembukanya