MAKALAH ILLEGAL CONTENTS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata
Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)
Disusun oleh :
12173252
Assyifa Dwi Nanda
12172980 Mega
Cahaya Priatna
12174013
Rizka
Rahma Putri
12174030 Stephanie
Sharapova Sihaloho
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah
Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan makalah ini
untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) AMIK BSI. Sebagai bahan penulisan
diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature
yang mengandung tulisan ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir
kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin
dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Bekasi, 19 Mei 2020
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang Stimbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian
terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24
jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari duSnia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak
negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya
beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking
beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil
dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan
yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan
internet.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menambah
wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya,
mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah
pengetahuan mengenai karakteristik, langkah-langkah aktivitas dan pengetahuan lainnya mengenai cybercrime.
c. Mengetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal Content.
d. Memberikan
pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat
terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3. Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulissan
yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka
penulis hanya membahas jenis cybercriem dalam lingkup Ilegal
Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika
Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar