Rabu, 03 Juni 2020

MAKALAH BAB 1 ILLEGAL CONTENTS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


MAKALAH ILLEGAL CONTENTS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI


 TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)
Disusun oleh :
12173252                                           Assyifa Dwi Nanda
12172980                                            Mega Cahaya Priatna
12174013                                            Rizka Rahma Putri
12174030                                            Stephanie Sharapova Sihaloho

Program Studi Sistem Informasi
                                         Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020






KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) AMIK BSI. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.


Bekasi, 19 Mei 2020


Penulis


DAFTAR ISI





BAB I

PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang Stimbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari duSnia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.

1.2. Maksud dan Tujuan 

Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.    Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b.    Menambah pengetahuan mengenai karakteristik, langkah-langkah aktivitas dan pengetahuan lainnya mengenai cybercrime.
c.    Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal Content.
d.   Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.

1.3. Ruang Lingkup

Untuk mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercriem dalam lingkup Ilegal Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH BAB 4 ILLEGAL CONTENTS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

BAB IV PENUTUP 4.1. Kesimpulan Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut: 1. C...